Medan, IDN Times- Jika sebelumnya kita bisa dengan mudah melakukan perjalanan tanpa syarat tertentu, namun kini berbeda. Di tengah pandemik COVID-19, syarat perjalanan pun disesuaikan dengan level daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
Melalui akun resmi @ap2_kualanamu, menyampaikan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian syarat perjalanan level daerah PPKM, Selasa (14/9/2021).