Medan, IDN Times – Sidang vonis kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Thomas Di Raider nyaris ditunda karena majelis hakim tidak lengkap. Namun, setelah menunggu beberapa saat, hakim anggota lainnya datang ke ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Labuhan Deli, Kota Medan, Senin (17/10/2022).
Sidang daring yang dipimpin ketua majelis hakim Sulaiman dan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. “Ini putusan hasil musyawarah majelis, kita bacakan intinya saja. Yah Thomas yah,” ujar Sulaiman di awal persidangan.