Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Publik Kota Medan dihebohkan dengan video asusila yang diperankan oleh tiga orang remaja. Adegan itu diduga diambil di salah satu hotel di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dua remaja laki-laki B (18) dan D (19) ditangkap polisi. Sementara, Mawar (nama samaran) yang berusia 14 tahun berstatus sebagai korban.

1. Kedua remaja yang diduga menjadi pelaku diperiksa di Polda Sumut

ilustrasi mentransfer pulsa (Pexels.com/Tofros)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan dua terduga pelaku itu. Mereka sudah diboyong ke Mapolda Sumut.

"Keduanya sedang kita periksa," ucapnya.

2. Terduga pelaku terancam pasal perlindungan anak

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Hadi menyampaikan kedua pelaku terancam dikenakan tindak pidana melakukan tindak asusila terhadap anak.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

3. Ibu korban berharap kejadian serupa tidak terulang lagi

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibu korban mengapresiasi para personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang sudah membongkar kasus itu. "Saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih dibawah umur," ucap Sang ibu.

Ibu korban juga menyampaikan agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak. "Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi," pintanya.

Editorial Team