Usir Murid SD Negeri di Medan, Kepsek: Saya Tidak Mau Lagi Diwawancara

Medan, IDN Times - Salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Medan sempat menjadi sorotan. Salah satu unggahan di media sosial yang sempat viral, karena SD Negeri 060929 mengusir sembilan siswa hingga orangtua siswa tak terima dan merembet kepada Wali Kota Medan dengan menjuluki Wali Kota Lengkuas.
Namun, ketika IDN Times ingin mewawancarai langsung pihak sekolah, Plt. Kepala Sekolah Nora Yusnita enggan diwawancarai.
"Soalnya saya tidak mau lagi ditampil-tampilkan wajahnya, karena saya ini sekolahnya dua periode. Pada masa saya beda, kemaren beda jadi saya gak bisa menjelaskan bukan pada masa saya, saya gak paham itu," kata Nora kepada IDN Times.
Dia mengatakan bahwa, pemberitaan tersebut merupakan hoaks.
"Kalau di-publish, kayaknya saya enggak mau lagi, kenapa? Sebenarnya media-media itu untuk masih di kalangan yang gak terlalu ini gitu ya kan. Nah, sementara klarifikasinya samakan, dari instagram, tiktok," tambahnya.
1. Kadisdikbud pastikan tuduhan pengusiran tidak benar terjadi

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Medan Benny Sinomba Siregar memastikan bahwa tuduhan pengusiran 9 siswa di SDN 060929 tidak benar terjadi.
Hal ini disampaikan Benny Sinomba Siregar melalui siaran pers, Senin (25/8/2025), yang menghadirkan Plt. Kepala Sekolah SDN 060929 Nora Yusnita, eks Plt. Kepala Sekolah lama Deli Kesuma, Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, Kabid SD Bambang Sudewo dan para pengawas.
2. Pemindahan siswa diakui mengikuti kebijakan dari Pusdatin Kemendikdasmen

Menurut Benny Sinomba Siregar, pemindahan para siswa ini mengikuti kebijakan dari Pusdatin Kemendikdasmen.
”Tidak benar ada pengusiran. Memang ada pemindahan murid sebanyak 9 orang dari SDN 060929 ke SDN 060930. Namun, itu merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” kata Benny.
3. Sekolah membuka tiga rombel yang menampung sebanyak 56 siswa

Memperkuat pernyataan tersebut, eks Plt. Kepala Sekolah SDN 060929 Deli Kesuma menjelaskan bahwa memang sejak awal, sekolah memang membuka 3 rombel yang menampung sebanyak 56 siswa.
“Kami berhak menerima 3 rombel untuk kelas satunya. Itu yang saya lakukan dan saya usulkan ke kementerian sesuai peraturan yang ada itu keluar surat keterangan kami membuka tiga rombel. Pada 12 Juli saya menyerahkan mandat dan semua kebijakan kepada Plt. Ibu Nora” jelasnya.
Ke 9 siswa ini kemudian dipindahkan ke SDN 060930 yang masih berada satu halaman dengan SD 060929. Meski orangtua siswa sempat bertahan tidak mau anaknya dipindahkan. Namun, akhirnya berkenan menyekolahkan di SD 060930.