Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Digugat dan Mediasi, KPU Medan: Ada 10 Nama Batal Dicoret

Mutya Atiqa mengonfirmasi bahwa KPU Kota Medan belum menerima surat suara untuk posisi DPD dan Capres/cawapres (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sebanyak 10 nama calon legislatif (caleg) dibatalkan dalam pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Sebelumnya ada 11 caleg yang diumumkan KPU dicoret. 

Hasil keputusan ini diambil dari mediasi, dengan 10 caleg tersebut bersama Bawaslu Medan. Mediasi itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) dan 4 partai politik tersebut menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.

“KPU Kota Medan telah melakukan sesuai surat keputusan, yang mana kami mencoret 11 nama caleg dalam DCT Kota Medan. Namun, sekarang ini telah berproses dengan adanya gugatan dari 10 caleg dan satu caleg itu tidak melakukan gugatan. Tentunya, ini melalui partai politiknya ada lima partai politik kemarin dari 11 caleg yang dicoret PDIP, Nasdem, Golkar, PSI dan PAN,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.

1. KPU Medan telah menerima hasil keputusan mediasi

Kelompok pekerja yang melipat surat suara untuk pemilu 2024 di gudang logistik KPU, Sabtu 06/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dia menyampaikan bahwa, KPU Medan telah menerima hasil keputusan mediasi tersebut. SK pemberhentian 10 caleg itu dari tenaga ahli atau kontrak juga sudah mereka terima.

Lanjut Mutia, sebelumnya 11 nama tersebut masih menjadi dan bekerja sebagai alat perlengkapan DPRD kota Medan yaitu ada yang staf ahli, tim pakar, ada juga yang Tim Ahli dan ada juga tenaga kontrak. Sehingga dari pemberitahuan itu, KPU Kota Medan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan.

“Hasil verifikasi dan klarifikasinya kami menemui dan kami melakukan pleno untuk melakukan pencoretan bahwa benar mereka masih berstatus di situ,” jelasnya.

Dijelaskan Mutia juga bahwa, terjadinya pencoretan berasal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, KPU Medan melakukan peninjauan secara detail.

2. Salinan putusan akan diberikan pada caleg besok hari

Mutya Atiqa mengonfirmasi bahwa KPU Kota Medan belum menerima surat suara untuk posisi DPD dan Capres/cawapres (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Untuk 10 caleg tersebut akan dikembalikan ke dalam DCT atau batal dicoret. Salinan putusan itu akan diberikan kepada caleg pada Senin (8/1/2024) saat hari kerja.

"Senin pagi, hari kerja nanti akan diberikan salinan putusan kepada pemohon dan hasil putusan itu bahwa KPU harus melaksanakan hasil putusan dan KPU nanti akan melakukan kembali membuat SK perubahan DCT terkait 10 caleg dari 4 partai, maka kami akan memasukkan kembali nama 10 caleg tersebut ke dalam DCT," tutupnya.

Mutia menghimbau kepada caleg yang lain agar bisa mengikuti ketentuan yang ada.

"Namun, sampai saat ini para caleg yang dicoret tadi sudah melakukan upaya-upaya dalam hal ini upaya hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan ke Bawaslu," ucap Mutia.

“Besar kemungkinan apabila syarat-syarat yang kami inginkan mereka penuhi yaitu surat pemberhentian dari DPRD kota Medan terkait nama caleg tersebut,” tutupnya.

3. Berikut 10 nama para caleg DPRD Medan

Boydo HK Panjaitan, sebagai Bendahara PDI Perjuangan Medan (instagram @boydopanjaitan)

Berikut 10 Caleg DPRD Medan yang batal dicoret KPU:

1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.

2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.

3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.

4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.

5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.

6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.

7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.

8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.

9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.

10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.

Caleg yang Tetap Dicoret KPU Medan

1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us