[UPDATE] Bencana Sumut: 309 Meninggal, 205 Masih Hilang

- Bencana di Sumut: 309 orang meninggal dan 205 hilang akibat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
- Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi wilayah dengan dampak terbesar, mencatat 88 korban meninggal dan 112 orang hilang.
- Desakan untuk menetapkan status darurat bencana nasional agar penanganan bencana tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah yang kapasitasnya terbatas.
Medan, IDN Times — Jumlah korban jiwa akibat banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di Sumatra Utara meningkat. Data terbaru yang dirilis BPBD Sumut per 4 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat 309 orang meninggal dunia dan 205 orang masih hilang.
Total warga terdampak mencapai 1.473.173 jiwa, dengan lebih dari 50 ribu jiwa harus mengungsi ke lokasi-lokasi aman.
Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi wilayah dengan dampak terbesar, mencatat 88 korban meninggal dan 112 orang hilang. Angka ini menjadikannya daerah dengan angka korban tertinggi dari seluruh Sumatera Utara. Bencana banjir dan longsor yang menerjang daerah itu meluas di berbagai kecamatan dan menghantam lebih dari 296 ribu penduduk.
Di posisi berikutnya, Tapanuli Selatan mencatat 81 korban meninggal dan 33 orang hilang, setelah banjir dan tanah longsor merusak permukiman dan jalur transportasi utama. Kondisi serupa terjadi di Kota Sibolga yang melaporkan 53 orang meninggal dunia dan 45 orang hilang, dengan total terdampak mencapai lebih dari 91 ribu jiwa.
Tapanuli Utara turut mencatat korban cukup besar, yakni 34 meninggal dan 14 orang hilang, setelah banjir dan longsor memutus akses dan memicu pengungsian lebih dari 1.300 jiwa. Sementara itu, Kabupaten Humbang Hasundutan melaporkan 9 warga meninggal dunia dan 1 orang masih hilang akibat banjir bandang yang menerjang permukiman warga dan kawasan pertanian.
Jumlah korban yang cukup masif membuat banyak pihak mendesak agar bencana di Sumatera Utara ditetapkan sebagai darurat bencana nasional. Namun sampai hari ini, pemerintah tidak menetapkannya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, status darurat bencana nasional harus ditetapkan, agar penanganan bencana tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah daerah yang kapasitasnya makin terbatas. Dengan status darurat nasional, BNPB, BPBD, dan instansi pusat dapat mengerahkan SDM, peralatan, logistik, hingga komando terpadu untuk memastikan penyelamatan, evakuasi, dan pemulihan berjalan cepat dan tepat.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah korban,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra.


















