Medan, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara diketok menjadi naik 3,67 persen di tahun 2023. Pengesahan UMP ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi di di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, (20/11/2023).
Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh.
"Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915," ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.
Untuk diketahui, Pemprov Sumatera Utara sebelumnya, telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45 persen) dari tahun sebelumya.
"Ya kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan saling memberikan informasi dan masukan," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.