Ilustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti
Polisi kemudian bergerak ke Jakarta. Di sana mereka memburu Hans Wijaya. Tersangka Hans berhasil diringkus polisi di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2020.
Dari Hans, polisi menyita 50 bungkus sabu-sabu seberat 50 kg. Petugas juga mengamankan 25 ribu pil ekstasi.
Di hari yang sama polisi meringkus tersangka lain Sugianto alias ST. Dia ditangkap polisi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta. Dari tangannya polisi menyita 50 kg sabu-sabu dan 25 ribu pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan," ujar Martuani.
Dua hari kemudian, dilakukan control delivery di salah satu gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Saat itu tersangka Sugianto melawan. Dia menyerang salah satu personel dengan golok.
Polisi pun menghadiahinya timah panas. Sugianto tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.