Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar 8 persen atau Rp321.125. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan yang terdiri dari unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Senin (22/12/2025).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi.
"Iya, diusulkan UMK Kota Medan naik sebesar 8 persen," katanya pada IDN Times.
Menurutnya, tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumut pada esok hari, Rabu (24/12/2025).
