Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPS 27 Kelurahan Kampung Baru mengadakan pemungutan suara Susulan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Di Kota Medan sendiri saja total ada 54 TPS yang mengadakan PSS dan 7 TPS mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan.

Fenomena banyaknya TPS mengadakan Pemungutan Suara Susulan ini dikarenakan sebagian wilayah Kota Medan diterjang bencana banjir. Tak main-main, ada 7 Kecamatan di Kota Medan yang terdampak banjir seperti Medan Maimun, Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Helvetia, Medan Amplas, Medan Kota, dan Medan Denai.

1. TPS direlokasi ke tempat yang lebih tinggi

Fadly Syahputra Lubis selaku ketua di TPS 27 Kelurahan Kampung Baru Medan Maimun (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Salah satu TPS yang mengadakan pemungutan siara ulang ialah TPS 27 yang berada di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Suasana pencoblosan berjalan seperti pada umumnya di mana para pemilih datang ke TPS menunggu gilirannya mencoblos calon gubernur hingga calon walikota mereka.

"Kami hari ini diagendakan oleh KPU untuk mengadakan pemilihan suara susulan," terang Fadly Syahputra Lubis selaku ketua di TPS 27 Kelurahan Kampung Baru, Minggu (1/12/2024)

Fadly membeberkan bahwa bukan tanpa alasan TPS yang ditanggungjawabinya melakukan Pemungutan Suara Susulan. Hal tersebut dikarenakan banjir yang melanda TPS mereka hingga tidak memungkinkan untuk dihelatnya agenda pesta demokrasi itu.

"Di mana pada tanggal 27 November lalu kami mengalami musibah bencana banjir. Di mana TPS 27 sebelumnya berada di bawah. Jadi kami direlokasi oleh KPU (menjadi) di atas. Lokasi gak di sini sebelumnya, di bawah," lanjutnya.

2. Di TPS 27 ada 512 Daftar Pemilih Tetap (DPT)

TPS 27 Kelurahan Kampung Baru mengadakan pemungutan suara Susulan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Fadly membeberkan bahwa mereka tidak sempat melakukan upaya mitigasi banjir terhadap TPS 27. Bahkan banjir sudah melanda di wilayah mereka pada malam hari menjelang hari pencoblosan tiba.

"Kemarin tanggal 27 tidak bisa memilih. Jadi malam menjelang tanggal 27 itu memang sudah dalam kondisi banjir. Jadi gak memungkinkan mengadakan pemilihan," tuturnya.

Fadly mengatakan bahwa di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun ada 2 TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan. Yaitu TPS 26 dan TPS 27.

"Di daerah kampung baru ini ada 2 TPS (yang mengadakan Pemungutan Suara Susulan). Di tps kami ini (TPS 27) DPT-nya ada 512. Kalau untuk pencoblosan kami helat seperti biasa dari jam 7 sampai jam 1 siang," pungkas Fadly.

3. Berikut daftar TPS yang mengadakan pemungutan suara susulan dan lanjutan

TPS 39 yang ada di Medan Denai, langsungkan pemungutan suara di tengah banjir (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, KPU telah merilis bahwa sebanyak 54 TPS di kota Medan yang dinyatakan akan melakukan Pemungutan Suara Susulan dan 7 TPS melangsungkan Pemungutan Suara Lanjutan.

"Kota Medan tertimpa musibah. Beberapa kecamatan di Kota Medan dilanda banjir yang cukup tinggi bahkan ada yang sedada orang dewasa. Sehingga pada saat hari pencoblosan banyak TPS yang tidak dapat dibuka dan warga tidak bisa melakukan pemilihan hingga tak adanya pemungutan suara di lokasi TPS yang dilanda banjir. Oleh karena itu KPU Kota Medan mengidentifikasi lokasi TPS yang dilanda banjir yang tidak sama sekali dilakukan pemungutan suara ada 54 TPS. TPS ini betul-betul tak bisa dilakukan pemungutan suara yaitu tersebar di 5 kecamatan. Dan ada 7 lokasi TPS yang masuk dalam kategori pemungutan suara lanjutan," kata Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqa.

Ia melanjutkan bahwa 7 TPS yang ditetapkan melakukan pemungutan suara lanjutan itu sebelumnya sudah dibuka TPS-nya dan ada warga yang melakukan pemilihan. Namun tidak dapat dilanjutkan hingga tuntas sampai pukul 13.00 WIB. 

"TPS harus ditutup karena dilnda banjir. Oleh karena itu, kita melakukan penetapan terhadap lokasi atau titik TPS dilanda banjir dan bencana 54 untuk TPS susulan dan 7 untuk pemungutan suara lanjutan. Ditetapkan melalui surat Keputusan Ketua KPU Medan Nomor 2062 tahun 2024," beber Mutia.

Berikut adalah daftar Kecamatan di Kota Medan yang TPS-nya melangsungkan Pemungutan Suara Susulan:

1. Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26, TPS 27, Kelurahan Hamdan TPS 7.

2. Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan TPS 2.

3. Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS7, TPS 8, TPS 9, TPS 13,TPS 14, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20. Kelurahan Sitirejo III TPS 13.

4. Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS14, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17. Kelurahan Binjai TPS 27, TPS 28, TPS 54 dan TPS 67.

5. Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5,TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22 dan TPS 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17 dan TPS 18.

Sementara untuk TPS Pemungutan Suara Lanjutan:

1. Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.

2. Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 54

3 Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23. 

Editorial Team