Terdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Karena Tio memang ditugaskan untuk menyetir mobil saja saat berpergian bersama dirinya. Namun saksi Tosa membantah saat majelis hakim menyinggung kepemilikan sepucuk senjata api yang digunakan sebagai alat untuk membunuh Paino. Dikatakan Tosa, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan mengambil maupun memberikan senjata api yang dimaksud.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota Luhur Sentosa Ginting alias Tosa tidak jauh berbeda dengan kesakisan para terdakwa sebelumnya (ketika didudukkan menjadi saksi mahkota). Selama persidangan berlangsung, beberapa keterangan saja yang sedikit berbeda disampaikan oleh Tosa. Seperti keberadaan senjata api dan perintah untuk mengeksekusi korban yang tidak ada disampaikan saksi mahkota dihadapan majelis hakim.
Bahkan dirinya membantah atas kepemilikan senjata api dan perintah untuk mengeksekusi korban. "Saya tidak tahu tentang senjata api dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil senjata api tersebut, dan tidak ada menyuruh membunuh Paino, hanya menyuruh kasih pelajaran saja, yang mulia," tegas Tosa dalam persidangan.
Namun terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan keberatan atas kesaksian Tosa terkait senjata api, yang mengatakan tidak pernah mengetahui tentang senjata api.
“Tosa saat itu ada memerintahkan saya untuk menggambil senjata api di rumah Sumarti alias Ati yang mulia, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, dan Tosa ada memberikan dana sebesar Rp5 juta untuk saya, sebagai imbalan atas kerja untuk memantau Paino di sekitar pangglong saat itu,” tegas Persadanta Sembiring alias Sahdan.