Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. Dalam peninjauan pada Sabtu (1/2/2025) itu, Bobby Nasution menekankan kepada pihak Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).