Medan, IDN Times – Sidang praperadilan penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020). Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon yang merupakan istri dari Hairi Amri berinisial SAS.
Sidang pekan sebelumnya ditunda karena termohon tidak hadir. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Syafril P Batubara.