Batam, IDN Times - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menemukan fakta yang menunjukan bahwa penetapan 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi solidaritas Rempang tidak sah.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat yang juga tergabung di dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah mendapatkan bukti-bukti bahwa penahanan 30 tersangka tidak sah.
Hal itu didapati tim advokasi saat pelaksanaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pihak termohon yakni Polresta Barelang. Sidang ini sudah berlangsung sejak 30 Oktober 2023.
"Sidang yang berlangsung pada 2 November 2023 lalu dengan agenda Duplik dan pembuktian dari pihak pemohon yakni Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon dari Polresta Barelang. Di dalam sidang itu kami mendapatkan fakta-fakta dari termohon yang menunjukan bahwa penahanan itu tanpa didasari dua alat bukti yang cukup, sah dan relevan," kata Mangara, Sabtu (4/11/2023).