Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Fathir belum merinci kapan Morteza live tiktok. Kata dia, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui kejadian itu. Morteza ditangkap pada 21 Oktober 2023.
"Kita khawatirkan ini berkembang, karena ini menyangkut kerukunan umat beragama," ujar Fathir.
Kini Morteza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir.