Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK, beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Apin BK merupakan tersangka dalam kasus judi online. Tersangka sebagai pengelola bisnis judi online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan percut Seituan, Deli Serdang.