Terima Suap, Minggu Saragih Dicopot dari Hakim Ad Hoc PN Medan

Medan, IDN Times - Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Meski mengklaim uang tersebut adalah utang pribadi, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tetap menjatuhkan sanksi berat karena pelanggaran etik berat yang dilakukan.
Hakim yang dipecat itu adalah Minggu Saragih. Dia dicopot setelah Komisi Yudisial melakukan serangkaian penelusuran.
1. Minggu Saragih terima uang untuk 'atur' sejumlah perkara

Dalam siaran pers KY disebutkan, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memberhentikan Minggu Saragih, hakim ad hoc PHI Medan, dengan tidak hormat. Temuan Komisi Yudisial menyebutkan bahwa Minggu Saragih melakukan pertemuan dengan seorang advokat dan menjanjikan bantuan dalam mengatur 11 perkara, termasuk di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," ujar Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dalam sidang MKH, Selasa (6/5/2025).
2. Sebut uang yang diterima merupakan utang pribadi

Dalam persidangan, Minggu tidak membantah pernah menerima sejumlah uang, tetapi menegaskan bahwa dana tersebut adalah pinjaman, bukan suap. Ia bahkan menyodorkan surat pernyataan dari advokat yang bersangkutan untuk memperkuat klaimnya. Minggu mengaku telah mengembalikan uang tersebut dan menyatakan dirinya sudah mendapat sanksi berupa penarikan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pembinaan.
Namun demikian, MKH tetap menyatakan MS telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk larangan berinteraksi dengan pihak berperkara.
"Terlapor sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara," tegas Siti Nurdjanah.
3. Pembelaan IKAHI Ditolak

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat mengajukan pembelaan, meminta agar sanksi dipertimbangkan dengan alasan MS telah bertugas selama 9 tahun dan masih memiliki anak yang memerlukan dukungan materi. Namun, majelis MKH menolak permohonan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah bersama anggota KY M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara dari pihak MA hadir Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.