Ayah-Anak Kontraktor Korupsi Jalan Sipiongot Dituntut 2,5-3 Tahun Bui

- Jaksa Penuntut Umum tuntut 3 tahun dan 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi jalan di Sipiongot.
- Terbukti bahwa terdakwa memberi suap Rp4 miliar lebih kepada PUPR Sumut dan BBPJN, serta mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman.
- Akhirun harus membayar denda Rp150 juta dan anaknya membayar Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara jika tak bisa melunasinya.
Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi 2 ruas Jalan di Sipiongot bernama Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri Medan. Bapak dan anak itu tampak menekur sembari mendengar tuntutan yang dialamtkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya mendapat hukuman yang berbeda. Meskipun masih di bawah 5 tahun, namun Akhirun dan penasehat hukumnya mengaku hukuman itu tergolong berat.
1. Jaksa Penuntut Umum beri tuntutan 3 tahun dan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa

Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu, mengatakan bahwa tuntutan yang mereka beri kepada 2 terdakwa kasus korupsi sudah dipertimbangkan secara komprehensif. Termasuk hal-hal apa yang meringankan kedua terdakwa selama persidangan.
"Kami sudah mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, termasuk membuka peran masing-masing dari pihak lain, dan juga dia seperti yang kami sampaikan ada tanggungan keluarga, maka kami pertimbangkan. Jadi tuntutannya, ya, sesuai dengan yang kami bacakan," ujar Eko kepada IDN Times, Rabu (5/11/2025).
Ia melanjutkan bahwa Pasal suap sebagaimana yang termaktub di Undang-undang maksimal hanya 5 tahun saja. Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya Rayhan Piliang selaku Direktur PT Rona Mora dituntut hukuman berbeda.
"Di sini sudah kami pertimbangkan dan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Dari situ kita peroleh, sebagaimana yang dibacakan, yakni 3 tahun untuk terdakwa 1 Akhirun, dan 2 tahun 6 bulan terdakwa 2 Rayhan. Pasal yang kita dakwakan Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan juga Pasal 13. Keduanya tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," lanjutnya.
2. Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah memberi suap Rp4 miliar lebih kepada PUPR Sumut dan BBPJN

Kedua terdakwa secara sah dan bersalah memberikan suap kepada pemangku kepentingan. Bukan cuma PUPR, di tibuh BBPJN juga pernah disuap Akhirun.
"Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu Rp4,054 miliar. Itu sudah diberikan," jelas Eko.
Lebih rinci berdasarkan fakta persidangan, di tubuh PUPR Sumut 2025 mereka diberi suap Rp100 juta oleh Akhirun. Sementara untuk PJN 1 dari tahun 2023 sampai 2025 menerima sekitar Rp3,9 miliar.
"Kalau kami hanya menyidang pemberian di 2025 dinas PUPR SUMUT. Sementara tahun 2023 sampai 2025 (BBPJN) itu khusus PJN. Kalau untuk proyek jalannya, ada beberapa ruas jalan memang dan masih sekitar daerah situ (Sipiongot) juga," pungkasnya.
3. Terdakwa kasus korupsi jalan mengaku keberatan dengan tuntutan 3 tahun dan 2,5 tahun penjara

Selama persidangan, terdakwa Akhirun dan anaknya hanya diam sembari menunduk. Saat ditanya oleh Majelis Hakim, Akhirun mengatakan hukuman yang dialamatkan kepadanya cukup berat.
Akhirun juga harus membayar denda Rp150 juta. Sementara anaknya membayar Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara jika tak bisa melunasinya.
"Berat (hukumannya) Yang Mulia," kata Akhirun singkat dengan suara melemah.
Melalui Kuasa Hukumnya, Akhirun dan Rayhan mengajukan pembelaan pada sidang Pledoi nanti. Sidang tersebut akan dibuka kembali dan dijadwalkan pada 12 November 2025.
"Ya kami menilainya memberatkanlah. Karena kan klien kami bukan orang yang menginginkan memberi suap ini. Ya, karena kalau tak diberikan dia tak dapat proyek," jawab Rahmat selaku Kuasa Hukum terdakwa.






.jpg)










