Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun

Terbukti Selingkuh, Eks Wakapolres Binjai Demosi 4 Tahun
Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times - Perselingkuhan yang diduga dilakoni eks Wakapolres Binjai Komisaris Agung Basuni berdampak pada kariernya di kepolisian. Selain dicopot dari jabatan, Agung harus menerima konsekuensi demosi. 

Agung Basuni juga sempat menjalani penahanan selama 30 hari di Propam Polda Sumut. 

1. Sidang KKEP menyatakan Agung berselingkuh dengan istri orang

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut memutuskan bahwa Agung terbukti berselingkuh dengan istri orang lain. Dia mendapat sanksi demosi selama empat tahun. 

Untuk diketahui, demosi adalah pemindahan suatu jabatan kepada yang lebih rendah. Artinya, selama empat tahun ke depan Agung, tidak bisa naik jabatan. 

2. Agung Basuni dimutasi ke bagian Yanma

ilustrasi selingkuh (pexels.com/Timur Weber)
ilustrasi selingkuh (pexels.com/Timur Weber)

Sementara ini, Agung Basuni dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut. 

"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono, kepada awak media, Rabu (2/8/2023). 

3. Laporan dugaan perselingkuhan sempat dicabut dari polisi

Ilustrasi kantor polisi / Freepik.com
Ilustrasi kantor polisi / Freepik.com

Agung Basyuni dituduh berselingkuh dengan seorang perempuan LS. Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan suami LS, bernama Joni pada 16 Mei 2023. 

Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. Tidak berselang lama laporan itu dicabut oleh Joni. 

Pihak Propam Polda Sumut ternyata melanjutkan perkara itu. Agung disidang dan dinyatakan bersalah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu

26 Jun 2026, 21:00 WIBNews