Medan, IDN Times- Perselingkuhan yang diduga dilakukan dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Utara bikin gempar. SS dilaporkan istrinya, LAN atas dugaan pelanggaran kode etik karena berselingkuh dengan CA.
Laporan itu resmi dilayangkan ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023. Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang LAN secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/2023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan.
“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik, yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA,” kata LAN.