Medan, IDN Times - Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution resmi diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan per hari Kamis (30/4).
Segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan Perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang terapkan bisa berjalan efektif.
