Medan, IDN Times - Polisi kembali menangkap seorang wanita atau mucikari yang menjual gadis muda kepada pria pemesan. Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh, wanita yang diamankan itu berinisial SI. Perempuan 49 tahun itu membandrol setiap gadis yang hendak dijualnya seharga jutaan rupiah.
"SI diduga mucikarinya. Dia menjual gadis tersebut (korban) seharga Rp2 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (31/7).