Medan, IDN Times- Air mata mengalir dari Sertu Yalpin Tarzun. Berada di atas kursi roda, Yalpin berusaha menyeka air matanya saat oditur Pengadilan Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dan Pratu Rian Hermawan. Sementara Rian terlihat coba berdiri dengan tegar. Keduanya didakwa membawa sabu sebesar 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Keduanya merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).