Medan, IDN Times- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Medan sejak diluncurkan Sabtu, 26 Maret 2022. Memang masih berlaku di satu titik di Kota Medan yakni kawasan Merdeka Walk, depan Balai Kota Medan.
Kamera pengawas akan memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menjadi bukti. Pemilik kendaraan pun akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumahnya.
Namun banyak yang masih bingung bagaimana cara membayarnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.