Deli Serdang, IDN Times – Polisi menetapkan sopir taksi Bluebird berinisial PB (24) menjadi tersangka. PB merupakan sopir yang menyeruduk pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa–Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/5/2022).
"Tersangka asal Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Hasundutan sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang," ujar Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar, dilansir ANTARA, Rabu (11/5/2022).