Sindikat Manfaatkan Kapal Roro untuk Selundupkan Motor ke Bintan

Batam, IDN Times - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di Batam dan Bintan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka serta mengamankan 18 unit motor hasil curian.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Sadai pada 7 Februari 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial M (27) di Bintan.
"Kami mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor curian dengan sistem cash on delivery (COD) di Bintan. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, kami menangkap tersangka," kata Marihot di Mapolsek Bengkong, Senin (4/3/2025).
1. Menjual motor curian ke Kabupaten Bintan

Iptu Marihot menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, M mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial SPS (28). Kendaraan tersebut dijual di Batam dan Bintan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp14 juta per unit.
Polisi menyita 18 unit motor dari berbagai merek, terdiri dari delapan unit Honda Beat, empat unit Honda CRF, tiga unit Honda Scoopy, dua unit Honda Beat Street, dan satu unit Yamaha Aerox.
2. Seberangkan motor curian melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur

Lanjut Iptu Marihot, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan jalur laut untuk memindahkan kendaraan curian.
"Pelaku mengirimkan motor curian melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Saat ini, kami masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan ini," kata Marihot.
M diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dalam kurun waktu dua bulan. Lokasi pencurian tersebar di wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar.
“Pelaku membobol kontak motor dengan kunci ‘Y’ dan besi yang diruncingkan. Mereka beroperasi pada malam hari, menyasar motor yang diparkir di depan rumah dan pertokoan,” ujar Marihot.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
3. ASDP Telaga Punggur Batam siap tindak tegas jika ada oknum yang terlibat

Menanggapi kasus ini, General Manager ASDP Telaga Punggur, Hermin Welkis mengatakan, pihaknya mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan yang melibatkan jalur pelabuhan.
"Kami mengapresiasi kepolisian yang bekerja cepat dalam kasus ini. Semua pemangku kepentingan di pelabuhan, termasuk Bea Cukai, juga turut berperan dalam pengawasan," kata Hermin, Selasa (4/3/2025).
Ia menjelaskan, saat ini ASDP Telaga Punggur Batam telah menerapkan sistem e-ticketing sejak 2024 guna meningkatkan pengawasan dan mengurangi antrean penumpang.
"Dalam sistem ini, setiap kendaraan yang menyeberang harus menunjukkan identitas yang sesuai dengan standar Free Trade Zone (FTZ). Sejauh ini, penerapan e-ticketing berjalan dengan baik tanpa kendala signifikan," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum ASDP dalam kasus ini, Hermin menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ada oknum yang terlibat.
"Jika ada oknum yang terlibat, silakan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami siap bersikap tegas," tutupnya.