Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Tuntutan Polisi Asahan Menjual Sisik Trenggiling Ditunda

IMG_20251117_174905.png
Aipda Alfi saat jalani sidang tuntutan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Asahan, IDN Times - Anggota Polres Asahan, Aipda Alfi Siregar, yang menjadi terdakwa kasus jual beli sisik trenggiling seberat 1,2 ton, pada Senin (17/11/2025) menjalani sidang tuntutannya. Memakai kemeja batik berbungkus rompi tahanan berwarna merah, ia menunduk di hadapan majelis hakim menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus yang menjeratnya, Aipda Alfi berperan memerintahkan 2 rekannya yang merupakan anggota TNI untuk memindahkan sisik trenggiling, dari Polres Asahan ke rumah Serda Dani. Bahkan Aipda Alfi juga yang memerintahkan kedua rekannya untuk menjualkan sisik trenggiling tersebut kepada calon pembeli yang menaruh minat.

1. Tuntutan belum selesai, JPU minta sidang ditunda

IMG_20251117_151208.jpg
Aipda Alfi saat hadir di sidang tuntutan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ketua Majelis Hakim, Yanti, membuka sidang tuntutan terhadap Aipda Alfi pukul 15.08 WIB. Tampak Alfi juga sudah bersiap memasang telinga menunggu Pasal dan Undang-undang yang menjeratnya.

"Sidang terhadap terdakwa Alfi Siregar dibuka. Sesuai dengan agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa," kata Hakim Yanti, Senin (17/11/2025).

Saat sidang tuntutan baru saja dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyela. Mereka mengajukan permohonan agar sidang tuntutan diundur. Hal ini dilakukan karena tim JPU belum merampungkan tuntutan terhadap Aipda Alfi.

"Izin Yang Mulia. Tuntutan belum selesai, mohon waktu Yang Mulia. Bisa kita upayakan tunda Yang Mulia?" pinta JPU.

2. Sidang tuntutan ditunda seminggu, JPU tengah berkoordinasi dengan Kejagung

IMG_20251117_175115.jpg
Majelis hakim yang pimpin sidang jual beli sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Asahan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat ditanya oleh Hakim Yanti kapan sidang tuntutan akan dimulai kembali, JPU menjawab dengan meminta waktu seminggu. Hari Senin (24/11/2025) JPU berjanji akan memaksimalkannya.

"Maksimal Yang Mulia (1 minggu) kita upayakan. Maksimal, ya, diupayakan Senin. Kalau Rabu ini tak terkejar Yang Mulia. Karena mau kita berangkatkan ke Jakarta. Iya, ke Kejagung Yang Mulia," jelas JPU.

Menimbang permohonan dari JPYU, Majelis Hakim berembuk. Pada akhirnya mereka mengabulkan permohonan sidang tuntutan ditunda selama seminggu.

"Untuk itu sidang kita tunda, ya, jadi di hari Senin depan. Ini harus diiupayakan, ya, JPU. Maka dari itu pembacaan tuntutan kita tunda hari Senin tanggal 24 November 2025," tutur Hakim Yanti disusul ketukan palu sidang sebanyak tiga kali.

3. Sebelumnya, terdakwa TNI dijatuhi hukuman 1 tahun dan terdakwa sipil 3 tahun

IMG_20250703_152235.jpg
2 anggota TNI divonis 1 tahun penjara karena terlibat jual-beli sisik trenggiling (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya dari fakta persidangan yang tersaji, asal-usul 1,2 ton sisik trenggiling atas andil Aipda Alfi. Pada persidangan di Pengadilan Militer Medan beberaoa waktu lalu, terdakwa Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Ramadhani Syahputra secara terang-terangan mengakui memindahkan sisik trenggiling dari Gudang Polres Asahan ke kios milik Yusuf atas permintaan personel Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar.

Alfi awalnya meminta tolong untuk menitipkan barang bukti dari Gudang Polres Asahan pada pertengahan Oktober 2024 dengan alasan akan ada kunjungan pimpinan ke Mapolres Asahan. Yusuf dengan tangan terbuka membantu Alfi. Yusuf mengajak Dani untuk menemui Alfi di Mapolres Asahan pada malam hari menggunakan mobil.

Setelah cukup lama disimpan, Aipda Alfi disebut memerintahkan Dani untuk menjual sisik trenggiling tersebut. Perintah itu diindahkan berujung pada mereka yang siap berangkat ke Aceh mengirim sisik trenggiling melalui PT RAPI.

Kasus yang menyeret 4 terdakwa ini sudah bergulir di meja persidangan. Sebelumnya, Pengadilan Militer sudah mengadili dua prajurit TNI bernama Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra. Keduanya sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara itu untuk tersangka sipil, Amir Simatupang, divonis 3 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

3 Begal Sadis di Medan Digulung Polisi, Nekat Bacok Korbannya

17 Nov 2025, 22:00 WIBNews