Sidang Perdana, Putra Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis Penganiayaan

Medan, IDN Times- Terdakwa kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral diadili secara virtual di Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Rabu (21/6/2023).
Terdakwa yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan serta melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan.
1. Perkara berawal pada 11 Desember 2022
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, menyebutkan perkara ini berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saksi korban, Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message (DM) Instagram kepada terdakwa menanyakan tentang ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna teman wanita korban yang sedang didekatinya.
"Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira yang diposting di Instagram," kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.
Lantaran itu terdakwa menyuruh korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun korban malah mengumpat terdakwa dengan kata-kata kotor, hingga akhirnya saling beradu argumen dan timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan korban.