Langkat, IDN Times - Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring, mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan Paino eks anggota DPRD Langkat.
"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," kata Irwansyah, Selasa (4/6/2023).