Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irwansyah Putra Nasution, saat mengikuti jalan persidangan eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Terdakwa Sulhanda alias Tato dan Parsadanta Sembiring, mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring. Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat dalam peristiwa pembunuhan Paino eks anggota DPRD Langkat.

"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," kata Irwansyah, Selasa (4/6/2023).

1. Berikut peran saksi yang diminta terdakwa pemeriksaan konfrontir

Lanjutan sidang pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat, di PN Stabat, Kamis (25/5/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dijelaskan Irwansyah, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun beberapa waktu lalu Atik, mencabut keterangan dipersidangan.

Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut. "Jadi kita minta keterangannya di konfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju," ucap Ibey, panggilan akrapnya.

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun, merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

2. Jaksa dinilai tidak serius, pembunuhan berencana digiring ke pasal lebih ringan

Editorial Team

Tonton lebih seru di