Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bantah Soal Senjata Api, Keluarga Paino Ancam Mpok Atik Jadi Tersangka

Lanjutan sidang pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat, di PN Stabat, Kamis (25/5/2023) malam (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Kesaksian salah satu saksi bernama Sumarti alias Mpok Atik, dalam sidang kematian mantan eks DPRD Langkat, tanggal 12 Juni 2023 lalu dinilai penasehat hukum keluarga almarhum Paino cukup menarik.       

Sumarti alias Mpok Atik, dalam kesaksianya di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara kala itu, membantah beberapa poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dirinya. Termasuk keberadaan pistol yang diketahui dan disimpannya yang diduga digunakan untuk mengeksekusi korban.    

"Menariknya lagi, bahkan Mpok Atik bersumpah bahwa dia sama sekali tidak mengetahui tentang perkara pembunuhan berencana terhadap Paino," kata Togar Lubis, Kamis (15/6/2023).

1. Press rilis terdakwa di Polda Sumut mengakui senjata api rakitan ada di tempat saksi

Togar Lubis selaku penasehat hukum keluarga eks DPRD Langkat angkat bicara terkait pengembalian berkas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain itu, ketika JPU membacakan kembali isi BAP saksi Mpok Atik, di dalamnya ada kalimat bahwa yang intinya datang salah seorang terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Di sinilah Mpok Atik, menyerahkan senjata kepada Sahdan atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Namun hal ini juga dibantah oleh Mpok Atik dalam persidangan.

"Ini menarik, karena di BAP di penyidikan dan bahkan digelar konfrensi press di Polda Sumut. Bahwa terdakwa Tosa Ginting mengatakan, senjata api rakitan ada ditempat Mpok Atik," jelas Togar.

2. Terdakwa juga akui sudah lama menyimpan senpi rakitan di rumah saksi Mpok Atik

Saksi Kanda Pangisti di persidangan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terduga otak pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (16/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Bahkan dalam konferensi press di Polda Sumut, menurut Togar, Tosa Ginting mengatakan waktu itu senjata api rakitan yang digunakan untuk membunuh Paino, sudah lama disimpan di rumah Mpok Atik.

"Ketika rencana dalam tanda petik menghabisi Paino, salahseorang pelaku Sahdan datang ke rumah Mpok Atik menyampaikan pesan Tosa. Mengacu BAP sebelumnya, bahwa Tosa Ginting memang menelepon Mpok Atik, agar senjata api itu diserahkan ke Sahdan," ungkap Togar.

3. Penasehat hukum keluarga harapkan agar majelis hakim segera menghadirkan penyidik di persidangan

Terdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Atas keterangan inilah, penasihat hukum keluarga Paino berharap agar majelis hakim segera menghadirkan penyidik atau penyidik pembantu di persidangan dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, sebagai saksi verbalisan.

"Jika memang ternyata penyidik bisa membuktikan tidak ada tekanan dan paksaan kepada Mpok Atik, maka kita akan minta kepada majelis hakim agar Sumarti alias Mpok Atik segera ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan. Seperti yang dimaksud dalam Pasal 242 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," harap Togar.

4. Penasehat hukum almarhum korban menilai ada yang mengajari saksi dalam memberikan keterangan dalam persidangan

Para tersangka pembunuh mantan anggota DPRD Langkat, yang dirilis Polda Sumut (IDNTimes/ istimewa)

Togar menegaskan, sebulan yang lalu penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting, begitu semangat mempertanyakan kepada majelis hakim tentang pasal yang sama terhadap saksi Susilawati br Sembiring.

Di mana pada saat itu, Susilawati diduga penasihat hukum Tosa Ginting memberikan keterangan palsu dalam persidangan. "Dan kita berharap jika nantinya akan terungkap, siapa yang mengajari Mpok Atik mengatakan, membantah semua BAP-nya," tegas Togar.

Dalam Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb ini, ada lima terdakwa yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us