Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Massa Padati PN Stabat untuk Lihat Otak Pembunuhan Eks DPRD Langkat

Terdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipadati puluhan pengunjung yang ingin mengikuti langsung jalannya sidang kematian mantan anggota DPRD Langkat Paino. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Namun terdakwa pelaku utama (otak pelaku) Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, disebut akan dihadirkan secara langsung oleh Majelis Hakim, Kamis (22/6/2023).

Puluhan massa ini terlihat masuk ke dalam ruangan sidang Prof Kusuma Admaja, meski sidang belum dimulai. Keramaian pengunjung ini memang tak tampak seperti hari biasanya. Mereka menggunakan kendaraan angkutan umum hingga mobil pribadi serta sepeda motor.

1. Halaman parkir Pengadilan Negeri Stabat juga dipadati kendaraan bermotor

Warga yang mendatangi Pengadilan Negeri Stabat, ingin melihat langsung jalannya persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kondisi ini juga membuat lahan parkir kendaraan yang ada dalam PN padat, sehingga petugas kepolisian dan Satuan Pengamanan (Satpam) harus mengatur kendaraan untuk parkir di pinggir Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Sesuai SIPP Pengadilan Negeri Stabat, sidang direncanakan akan digelar sekitar pukul. 10.00 WIB. Sayangnya, jadwal sidang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diagendakan. Jadwal sidang mengalami kemoloran beberapa jam dan baru akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Petugas kepolisian mulai dari berpakaian dinas hingga mengenakan pakaian biasa juga tampak memantau persidangan. Petugas terus berjaga mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

2. Terdakwa ternyata batal dihadirkan, kuasa hukum almarhum Paino heran

Saksi Kanda Pangisti di persidangan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terduga otak pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (16/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Penasihat hukum keluarga korban almarhum Paino, merasa heran atas gagalnya terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Kendati demikian, pihaknya menghormati jalan persidangan beragendakan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan legislator Golkar Kabupaten Langkat.

“Memasuki momen ini, kita mengherankan gagal hadirnya terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat ini guna mengikuti jalannya persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Togar Lubis di halaman PN Stabat.

Pasalnya, sambung Togar selaku koordinator kuasa hukum dari keluarga Almarhum Paino, diketahui pada agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Rudi Sembiring ternyata terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (26) yang diduga kuat sebagai otak pelaku pembunuhan gagal dihadirkan.

3. Togar: Kalau hanya sekedar khawatir akan keamanan, sepertinya kerdil kali masalahnya

Togar Lubis selaku penasehat hukum keluarga eks DPRD Langkat angkat bicara terkait pengembalian berkas (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut dia, jika kemudian muncul sinyal khawatir terhadap keamanan terdakwa merupakan hal sederhana yang tidak perlu dirisaukan berlebihan. Sebab, keberadaan Mapolres Langkat hanya beberapa meter dari lokasi persidangan.

“Kalau hanya sekedar khawatir akan keamanan, sepertinya kerdil kali masalahnya. Mapolres Langkat itu jaraknya hanya hitungan meter ke PN ini, kan bisa dikoordinasikan,” seru lawyer berlatar belakang aktivis ini seraya menyiratkan seakan kekuatan Polres Langkat diragukan.

Untuk diketahui, pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat memang cukup menarik diikuti. Sebab, hingga saat ini kepastian motif kematian korban dengan cara ditembak masih misteri. Pernah disebut terduga otak pelaku dan kawan-kawan yang diamankan tim gabungan kepolisian Polres Langkat dan Polda Sumut.

Jika aksi pembunuhan berencana ini sudah beberapa kali akan dilakukan oleh para pelaku. Ini ddasri karena terduga otak pelaku Tosa Ginting, merasa tersaingi akan bisnis buah kelapa sawit yang dikelola keluarganya.

Dalam perkara pidana nomor 286/ Pid.B/ 2023 PN.Stb ini, ada lima terdakwa yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us