Medan, IDN Times - Pemko Medan menangguhkan pembongkaran serta mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi. Hal ini setelah Mall Centre Point telah menyetorkan sebagian kewajiban pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp 107 Milyar lebih dari total tunggakan pajak sebelumnya sebesar Rp250 Miliar lebih maka dinilai memiliki itikad baik.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis (30/5/2024).
"Semalam PT. KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 Miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan," kata Topan.
