Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tunda Pembongkaran Centre Point, Bobby: Sudah Masuk Rp107 Miliar

Walikota Medan, Bobby Nasution saat melakukan konprensi pers terkait adanya pencurian di Rumah Dinas (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda pembongkaran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, yakni Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp250 miliar.

Hal ini dikarenakan, PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Centre Point telah mencicil tunggakan pajak. Meskipun belum lunas 100 persen.

"Hari ini tadi sudah masuk ke kas Pemko di sore hari tadi, sudah masuk Rp107 miliar, belum lunas semua," kata Bobby, Rabu (29/5/2024).

1. Bobby akui pihak Centre Point melayangkan surat untuk menunda pembongkaran

Walikota Medan, Bobby Nasution saat melakukan konprensi pers terkait adanya pencurian di Rumah Dinas (Dok. Diskominfo Medan)

Lanjutnya, dengan mencicil tunggakan ini PT ACK kemudian melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Sehingga, ini menjadi alasan Bobby untuk menunda pembongkaran Centre Point. Sebab, menurutnya sudah memiliki niatan baik.

"Kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uangnya ke Pemko Medan," ucapnya.

2. Tenggat waktu yang terbaru untuk Centre Point akan diumumkan

Pemko Medan memarkirkan alat berat di depan mal Centre Point, Rabu (29/5/2024). (Istimewa)

Namun, jika PT ATK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp250 miliar. Maka, pembongkaran akan dilakukan. Sementara, tenggat waktunya akan diumumkan esok hari Kamis (30/5/2024).

"Kalau habis waktunya baru kita bongkar," terangnya.

3. Sebelumnya Pemko Medan mengancam akan bongkar bangunan mal

Walikota Medan, Bobby Nasution saat melakukan konprensi pers terkait adanya pencurian di Rumah Dinas (Dok. Diskominfo Medan)

Sebelumnya, Pemko Medan menyegel mal Centre Point, setelah pusat perbelanjaan yang dikelola PT ACK. Penyegelan itu merupakan buntut tunggakan pajak hingga Rp250 miliar.

Penyegelan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu (15/5/2024).

Usai penyegelan, Pemko Medan memberi tenggat waktu kepada PT ACK untuk melunasi pajak, hingga 30 Mei 2024. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar bangunan mal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us