Sepeda Motor Warga Dicuri Komplotan Remaja yang Baru Pulang Clubbing

Medan, IDN Times - Komplotan anak muda di Medan melakukan aksi nekat setelah pulang dari kelab malam. Mereka bekerjasama mencuri sepeda motor milik masyarakat yang saat itu sedang membeli sesuatu di toko kelontong.
Para tersangka kini telah ditangkap oleh pihak berwajib. Sepeda motor yang sebelumnya mereka larikan berhasil dilacak oleh korban menggunakan GPS.
1. Komplotan anak muda mencuri sepeda motor setelah baru saja pulang dari kelab malam

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat membenarkan aksi curanmor yang terjadi di Jalan Jamij Ginting, Medan Tuntungan. Mulanya, komplotan anak muda itu baru saja pulang dari kelab malam.
"Tersangka bersama temannya pergi ke kelab malam di CDI, Binjai, sampai pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu mereka berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang mau dicuri," kata Bambang, Kamis (15/5/2025).
Mereka membidik salah satu sepeda motor milik salah seorang warga. Saat itu tersangka sedang melintas di depan toko kelontong Jalan Jamin Ginting.
"Mereka beraksi ketika korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam toko. Kemudian salah satu dari para tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengeluarkan kunci L. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur," tambahnya.
2. Korban lacak sepeda motor yang hilang pakai GPS

Para tersangka sepakat untuk membawa sepeda motor yang mereka curi menuju rumah temannya yang berada di Desa Sei Mencirim Pondok. Sebab sepeda motor itu niatnya ingin langsung dijual mereka.
"Korban melihat (melacak) GPS sepeda motornya. Ternyata saat itu sepeda motor sedang berjalan menuju ke arah Sei Mencirim," ungkap Bambang.
Saat itu juga korban beserta temannya langsung melaporkan perkara ini ke Polsek Sunggal. Sorenya, polisi melakukan penggerebekan terhadap rumah tempat tersangka menyimpan sepeda motor itu.
"Kami juga mengamankan 4 orang laki-laki beserta sepeda motor milik korban. Kemudian petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk diproses," sebutnya.
3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Aprianda Sembiring (20), Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19), dan A (18). Mereka ditangkap beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Vario milik korban.
"Motif mereka mencuri adalah untuk berfoya-foya. Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Bambang.