Banda Aceh, IDN Times - Nazaruddin alias Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar. Tuntutan eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.
“Iya, untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh,” kata Zulkifli, pengacara Dek Gam, membenarkan saat dikonfirmasi IDN Times.
