Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sengketa Bangunan Warenhuis Medan, Ahli Waris Marah Bangunan Dirusak

Gedung tua Warenhuis (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Sengketa gedung Warenhuis berlanjut. Pemko Medan dan ahli waris masing-masing mengklaim telah mengantongi alas hak.

Gedung bekas supermarket pertama Kota Medan itu diduduki oleh Pemko Medan. Mencuat rencana soal Warenhuis akan dipugar dan dijadikan cagar budaya.

Pemko Medan mengklaim jika pihaknya mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 01653 untuk Warenhuis dengan lahan 1.752 meter persegi. Sedangkan ahli waris Almarhum Dalip Singh Bath juga punya dokumen asli kepemilikan. Bahkan dokumen itu masih berbahasa Belanda. Dalip adalah Taipan Bioskop petinggi PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB-Medan).

Belakangan ahli waris Dalip berang. Mereka menuding, Pemko menghilangkan sejarah. Karena ada banyak bagian bangunan yang mendadak lenyap.

1. Sejumlah aset hilang setelah Warenhuis dibersihkan

IDN Times/Istimewa

Lewat kuasa hukumnya, ahli waris Daliph Singh menyampaikan kekecewaan. Rencana pengembalian Warenhuis cagar budaya dianggap bertolak belakang dengan realita di lapangan.

Beberapa waktu yang lalu, pihak ahli waris melakukan peninjauan ke Warenhuis. Mereka kaget. Beberapa bagian bangunan banyak yang sudah tidak ada.

Tangga, kayu-kayu, ornamen kaca yang menmpel di langit-langit hilang. “Barang-barang itu kan punya nilai sejarah. Kenapa malah Warenhuis ini seakan dirusak keasliannya,” kata Suryadi, anggota tim kuasa hukum dari Apindosu Lajo Parmate, Rabu (9/10).

2. Ahli waris minta benda sejarah yang raib dikembalikan

Kondisi Warenhuis sebelum dilakukan penggusuran oleh Pemko Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mereka pun menuntut Pemko Medan mengembalikan barang-barang yang raib. Sehingga nilai sejarah Warenhuis dipertahankan. Meskipun kondisi bangunan berumur 103 tahun itu sudah kupak-kapik.

Penghilangan benda-benda itu tidak bisa dibiarkan. "Ahli waris sepakat untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya Kota Medan. Namun agli waris tidak merestui jika benar dilakukan perusakan bangunan tersebut," ungkapnya.

3. Pemko dituding langgar undang-undang cagar budaya

IDN Times/Prayugo Utomo

Pihak ahli waris menuding Pemko Medan sudah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang cagar budaya.

Ahli waris meminta Pemko bertanggung jawab atas dugaan perusakan dan penghilangan aset aset sejarah itu. "Kondisi ini akan kita laporkan ke hukum dengan mempidanakan Pemko Medan sesuai Undang-undang yang berlaku," tukasnya.

Pihaknya juga sudah memasang spanduk yang melarang aktifitas di bangunan itu.

"Sebelum sengketa ini tuntas, Pemko Medan kita minta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak nilai-nilai sejarah Warenhuis," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us