Sempat Divonis Bebas, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap

Medan, IDN Times - Setelah sempat divonis bebas dan menjadi buronan selama setahun, Hadly Hasyim Masyhuri Munte akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Kejati Sumut dan Kejari Pematang Siantar. Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp100 juta.
1. Ditangkap di rumah tanpa perlawanan oleh tim gabungan

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil menangkap Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan di rumahnya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Pada saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa (29/4/2025).
2. Awalnya divonis bebas, akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara

Meski sempat dinyatakan lepas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, Mahkamah Agung RI akhirnya membatalkan vonis tersebut melalui putusan kasasi dan menjatuhkan hukuman pidana.
"DPO Terpidana atas nama Hadly Hasyim Masyhuri Munte diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, namun di tingkat Kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pid/2024 menyatakan Terdakwa Hadly Hasyim Masyhuri Munte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan... dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," jelas Adre.
3. Modus penipuan: mengaku sebagai wakil perusahaan sawit

Kasus penipuan ini bermula dari aksi Hadly yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan kelapa sawit. Ia meminta uang jaminan kerja sama kepada korban, namun realisasinya nihil dan uang tak kembali.
"Tersangka mengaku sebagai perwakilan PT. Herfinta Farm and Plantation dan ingin menjalin kerja sama dengan korban dalam pemasok buah kelapa sawit pada PT. KIP (Herfinta Group)... tersangka meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta kepada korban, dan berjalannya waktu ternyata apa yang disanggupi oleh tersangka tidak terlaksana dan uang yang diberikan korban juga tidak dikembalikan," papar Adre.
Adre menambahkan, akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labusel, kemudian dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya