Selundupkan Barang Impor Ilegal, Dua Warga di Aceh Ditangkap Bea Cukai

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menangkap dua terduga penyelundup barang impor ilegal dari Thailand.
Tersangka berinisial ES (48) dan AB (33) ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, pada Minggu (2/2/2025) pukul 05.15 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri atau impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).
1. Informasi penyelundupan barang impor ilegal bocor ke bea cukai

Sulaiman mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi mengenai dugaan penyelundupan barang ilegal. Dikatakan terdapat aktivitas pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.
Informasi itu kemudian dilakukan pengembangan dengan melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh maupun Sumatra Utara. Selanjutnya dilakukan patroli darat di Jalan Medan-Banda Aceh.
“Tim kemudian menemukan satu unit truk mencurigakan menuju arah Aceh Tamiang. Kendaraan itu kemudian langsung dihentikan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” ujar Sulaiman.
2. Ditemukan 12 unit sepeda motor hingga tanaman hias

Dia mengatakan sejumlah barang impor yang diduga ilegal ditemukan dalam truk tersebut usai diperiksa. Di antaranya, 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, dan delapan koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue.
Kemudian delapan ekor kambing, 12 ekor meerkat atau Suricata, enam koli sparepart kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor, dan satu koli tanaman hias.
“Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan,” kata Sulaiman.
3. Dua tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar

Selain barang impor yang diduga ilegal tersebut, kata dia, tim juga menahan seorang berinisial ES (48). Dia diduga berperan sebagai orang yang mengangkut barang-barang tersebut.
Tim selanjutnya juga menangkap seorang warga lainnya berinisial AB (33) usai melakukan pengembangan kasus. AB yang ditangkap di Aceh Tamiang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal tersebut.
“Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap ES dan AB, kini dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa.
Sulaiman mengatakan dua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sehubungan dengan itu, KPPBC TMP C Langsa mencatat ada 43 unit sepeda motor yang berhasil ditindak sejak Mei 2024.