Selama Ramadan, Warga Banda Aceh Dilarang Bermain PS dan Game Online

Banda Aceh, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah selama Ramadan 1446 H atau 2025 M.
Seruan ini ditandatangani sejumlah pimpinan instansi pemerintah, mulai dari wali kota dan wakil wali kota, ketua dewan perwakilan rakyat kota, kapolresta, kepala kejaksaan negeri, ketua Mahkamah Syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
1. Sepakat melarang sejumlah hiburan beroperasi selama Ramadan

Berdasarkan salinan yang IDN Times dapatkan, dalam seruan bersama tersebut, turut mengatur larangan dan harus dipatuhi pengusaha rumah makan, kafe, mall atau supermarket, salon, hotel, dan beberapa tempat hiburan.
Tempat usaha yang disebutkan di atas diminta tidak menjual makanan dan minuman mulai waktu Imsak sampai dengan pukul 16.30 WIB. Kemudian menutup semua jenis usaha dan jasa mulai Salat Isya sampai dengan selesai Salat Tarawih dan dibuka kembali pukul 21.30 WIB.
"Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, biliar, PlayStation atau gim daring (game online), musik hingar bingar, dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadan," bunyi salah satu poin.
Selanjutnya dalam seruan bersama itu disampaikan juga bahwa seluruh hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan serta minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
2. Melarang jual beli mercon atau kembang api

Poin lainnya aturan dan larangan yang diperuntukan bagi kaum muslimin dan muslimat. Dalam seruan bersama tersebut disampaikan, tempat ibadah seperti masjid dan meunasah sangat penting menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, serta nyaman bagi jamaah.
Kemudian pengaturan tata laksana salat juga harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan berbagai kegiatan syiar Islam yang positif di bulan puasa.
"Dilarang memperjualbelikan maupun membakar mercon, kembang api, dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah,” bunyi poin dalam seruan tersebut.
3. Bagi warga nonmuslim diharapkan untuk menghormati pelaksanaan puasa di Banda Aceh
Bagi nonmuslim, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
Untuk memastikan pelaksanaan seruan bersama ini berjalan efektif, seluruh petugas, termasuk Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan yang didukung oleh TNI/Polri.