Medan, IDN Times - Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Medan memvonis Andi Kusmana warga Ciamis, Jawa Barat dengan pidana 14 bulan penjara. Pemuda 25 tahun ini terbukti bersalah karena menyebarkan video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks di akun Facebooknya dan menyinggung KPU Kota Medan.