Medan, IDN Times - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi regional I Sumatera Utara telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan pembatalan atau mengurangi frekuensi perjalanan jarak jauh.
Perjalanan jarak jauh yang dilakukan kereta api yaitu lokal hingga Bandara Kualanamu, berjumlah 54 perjalanan kereta api di Sumut.
Pengurangan perjalanan kereta api itu, dilakukan PT KAI Sumut sebagai bentuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan jumlah besar untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut berlaku mulai 29 Maret hingga 3 April 2020, mendatang.
"KAI Divre I Sumut secara bertahap mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal sebanyak 16 perjalanan KA dari 52 perjalanan per hari. Jadinya, 36 perjalanan per hari," ungkap Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat kepada awak media di Medan.
