Satu Lagi Buron Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap

Medan, IDN Times- Terpidana korupsi pembangunan Jalan Porsea, Fernando Hutapea berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), berselang tujuh jam setelah penangkapan Bernard Jonly Siagian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Idianto, melalui Kepala Seksi Penerengan Hukum, Yos A Tarigan mengatakan terpidana ditangkap di rumah orang tuanya. "Terpidana berhasil ditangkap sekira pukul 19.30 WIB, Kamis 19 Januari 2023," ujar Yos saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
1. Terpidana Fernando Hutapea sebagai direktur pelaksana kegiatan
Dikatakan Yos, Fernando Hutapea merupakan Direktur PT BTB, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000.
"Setelah siang tim tabur berhasil menangkap terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan. Berselang tujuh jam kemudian, kita berhasil menangkap terpidana Fernando Hutapea yang merupakan direktur pelaksana kegiatan," ungkapnya.
Yos menyampaikan, saat melakukan penangkapan, terpidana melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana. "Namun tim berhasil meredakan situasi," tuturnya.
2. Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena tidak memenuhi panggilan Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata Yos.
Yos mengungkapkan, tim tangkap buron yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terpidana.
3. Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard Jonly Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 sebesar Rp4.457.540.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.