Sidang perkawa perdagangan satwa dilindungi di PN Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Kepada majelis hakim, JPU menyampaikan telah berupaya memanggil saksi untuk dapat hadir dalam persidangan. Termasuk berupaya menjemput dengan membawa aparat kepolisian, akan tetapi yang bersangkutan juga tidak hadir.
Sidang pemeriksaan saksi yang dijalani hari ini pun bukan kali pertama ditunda, melainkan sudah kelima kalinya sejak perkara naik ke meja hijau. Oleh karena itu, majelis hakim berharap sidang selanjutnya saksi dapat dihadirkan beserta melengkapi syarat formil.
Sebelumnya, majelis hakim telah memanggil saksi untuk pertama kali pada 22 Juli 2025, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Pemanggilan selanjutnya dilakukan pada 29 Juli 2025, tetap dengan kondisi yang sama.
Pemanggilan ketiga pun dilakukan pada 5 Agustus, pemanggilan keempat pada 20 Agustus, dan pemanggilan kelima pada 3 September 2025. Namun, saksi tak juga bisa dihadirkan dalam persidangan.