Rudapaksa Anak Disabilitas, Ayah Tiri Dihukum 17 Tahun Penjara

Serdangbedagai, IDN Times – Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp100 juta (subsider kurungan 3 bulan) kepada N (46).
N dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Lebih parahnya, korban merupakan anak dengan disabilitas intelektual berat atau down syndrome.
1. Vonis tegas: 17 tahun penjara dan denda Rp100 Juta

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sei Rampah memutuskan hukuman yang cukup berat bagi terdakwa N (46). Dalam persidangan Kamis (10/4/2025), hakim Maria Christine Natalia Barus bersama hakim Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan, yakni hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
2. Kekerasan seksual dengan kontak fisik dilakukan lebih dari 100 kali

Berdasarkan keterangan persidangan, terdakwa yang merupakan ayah tiri dari anak korban, terbukti melakukan kontak seksual berulang kali—lebih dari 100 kali—sejak korban berusia 11 tahun pada 2018 lalu.
Data ahli menyebutkan bahwa anak korban mengalami disabilitas intelektual berat dengan skor IQ hanya 30, sehingga sangat rentan dan sulit berkomunikasi. Tindakan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban.
3. Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim

Dalam proses peradilan, terdakwa dihadirkan bersama penasihat hukumnya.
Setelah pembacaan putusan, terdakwa melalui kuasanya mengeluarkan pernyataan “pikir-pikir” sebagai respons atas vonis tersebut.