Medan, IDN Times – Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan kupu-kupu, kelabang dan laba-laba dari Bandara Kualanamu, Minggu (8/6/2025). Seorang tersangka berinisial AS ditangkap saat hendak membawa satwa tersebut dengan tujuan Vietnam.
Totalnya ada 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, serta 20 ekor kelabang atau lipan hidup disita dari penindakan itu. Bea Cukai menyebut satwa-satwa ini masuk ke dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah CITES. Namun belum ada penjelasan detil soal jenis satwa tersebut.
“Jadi, terkait dengan penindakan terhadap media pembawa tersebut Baik kupu-kupu, kelabang, dan laba-laba Ini adalah tim gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara Berserta dengan tim dari Bea Cukai di Bandara Kualanamu,” kata Kepala Karantina Sumut N Prayatno Ginting, Kamis (12/6/2025).