Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)
Di dalam ransel yang dibawa AG polisi menemukan 9,5 kg sabu-sabu. "Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Dan saat itu ditemukan dan disita barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang, yang berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram," ujar Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Rabu (16/8/2023).
Kata Irsan, saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron).
Usai melakukan penangkapan polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu)," ujar Irsan.