Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg Sabu

Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg Sabu
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Deli Serdang, IDN Times – Pernah merasakan sakitnya menjadi penghuni hotel prodeo, lantas tidak membuat AG (27) jera. Dia kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Tak main-main. AG dicurigai sebagai bandar narkoba. Dia kedapatan membawa 9,5 kg sabu. Kini dia kembali ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Ditangkap saat baru saja ambil sabu-sabu

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penangkapan AG dilakukan polisi di kawasan Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023). Dari tangannya polisi menyita 9.552 gram atau 9,5 kg sabu.

Penangkapan itu bermula dari informasi ihwal transaksi narkoba di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap AG sekitar pukul 16.30 WIB.

2. Orang suruhan AG buron

Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)
Ilustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Di dalam ransel yang dibawa AG polisi menemukan 9,5 kg sabu-sabu. "Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Dan saat itu ditemukan dan disita barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang, yang berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram," ujar Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Rabu (16/8/2023).

Kata Irsan, saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron).

Usai melakukan penangkapan polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu)," ujar Irsan.

3. AG adalah residivis kasus narkoba pada 2014

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penyelidikan ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deli Serdang, pada 2014. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku. AG  kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Ini 6 Event Sumut Masuk KEN 2026, Ada Maniamolo Fest hingga SMI

01 Jun 2026, 20:00 WIBNews