Medan, IDN Times – Delapan oknum polisi nakal yang berdinas di Polres Padangsidimpuan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Rabu (23/8/2020). Mereka diadili karena melakukan tindak pidana narkotika.
Entah apa yang terlintas di benak mereka, sehingga nekat merekayasa 327 Kg ganja yang diamankan menjadi seolah-olah tidak ada pemiliknya. Tidak hanya delapan oknum itu, seorang sipil juga ikut diadili.
Kedelapan personel Polres Padangsidimpuan yang diadili yakni Bripka Witno Suwitno, Briptu Rory Mirryam Sihite, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Sementara kurir yang jadi terdakwa yakni seorang sopir bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.
