Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PTPN IV regional II melakukan eksekusi aset di sebuah restoran di Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025) (dok.istimewa)

Serdang Bedagai, IDN Times- Setelah 23 tahun dikuasai tanpa izin, aset negara berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, akhirnya berhasil dikembalikan kepada PTPN IV Regional II. Tim Jurusita PN Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan lahan tersebut dengan lancar pada Kamis (8/5/2025) pagi, disaksikan sejumlah pihak terkait.

Lahan yang berada dalam kawasan HGU Adolina ini sejak awal 2001 disewakan secara ilegal oleh pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV kepada pihak ketiga, lalu dijadikan restoran mewah berinisial RM ST. Padahal, izin resmi dari perusahaan induk tak pernah diberikan.

 

 

1. Berdasar putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, yaitu Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan PN Sei Rampah.

“Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini,” kata Rahmad Diansyah, Jurusita PN Sei Rampah, usai membacakan berita acara.

2. Kronologi perkara

Editorial Team

Tonton lebih seru di