Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memimpin rapat evaluasi pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota di Sumut, Rabu (21/4/2021), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. (Foto Dinas Kominfo Sumut : Veri Ardian)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menginstruksikan para kepala daerah untuk menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 yang diteken Edy pada 17 Mei 2021.

Instruksi itu diterbitkan setelah kasus COVID-19 di Sumut kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

1. Jam operasional perekonomian masyarakat kembali diperketat

Default Image IDN

Peningkatan kasus terlihat pada meningkatnya bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 di rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.

"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).

2. Kelab malam hingga griya pijat dilarang beroperasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di