PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menginstruksikan para kepala daerah untuk menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 yang diteken Edy pada 17 Mei 2021.
Instruksi itu diterbitkan setelah kasus COVID-19 di Sumut kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
1. Jam operasional perekonomian masyarakat kembali diperketat
Peningkatan kasus terlihat pada meningkatnya bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 di rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).