ilustrasi spa (pexels.com/Pixabay)
Arsyad menjelaskan, pengetatan aktifitas juga kembali menyasar usaha restoran, rumah makan, tempat ngopi hingga swalayan. Tempat usaha ini harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ujar Arsyad.